Sejarah
Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK), merupakan salah satu program studi dibawa naungan Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Kanjuruhan Malang, berdiri sejak tahun 2001. Awal mulanya Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP (Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan) Universitas Kanjuruhan Malang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 106/D/O/2001, tanggal 2 Agustus 2001. Selanjutnya, pada tahun 2015 FKIP Universitas Kanjuruhan Malang mengalami perubahan nama fakultas menjadi FIP (Fakultas Ilmu Pendidikan) sesuai dengan SK Rektor No. 579/VI.A9/UK-ML/VIII.2015, tanggal 20 Agustus 2015 tentang perubahan nama fakultas dan pengelompokan Program Studi Universitas Kanjuruhan Malang.
Mekanisme penyusunan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran (VMTS) Program Studi Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Pertama, pembentukan tim perumus VMTS terdiri dari 1) Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling, 2) Dosen 3) Alumni dan 4) Pengguna Lulusan.
Kedua, pengumpulan sumber-sumber yang relevan antara lain; 1) Hasil evaluasi diri dan analisis kebutuhan baik internal maupun eksternal, 2) Hasil Audit Mutu Internal (AMI) 3) Sistem Penjaminan Mutu Program Studi, 4) Renstra Unikama 2015-2019 dan FIP 2011-2015, 5) Mengacu berdasarkan SK Rektor Visi Misi Unikama 098.a/VI.A2/UK-ML/II.2014, tanggal 10 Pebruari 2014, dan 6) Disesuaikan dengan dokumen Pedoman Akademik 2014/2015 FKIP.
Ketiga, penyusunan draf VMTS Program Studi Bimbingan dan Konseling dilakukan melalui; 1) diskusi, dialog, dan brainstorming, dengan memperhatikan masukan-masukan dari dosen, perwakilan mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan. Dengan harapan mampu memberikan kontribusi yang tepat dalam merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran Program Studi Bimbingan dan Konseling yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan kebutuhan pengguna lulusan. 2) Penajaman draf visi, misi, tujuan, dan sasaran. Kegiatan melibatkan pakar Bimbingan dan Konseling dari Universitas Negeri Malang, agar rumusan sesuai dengan kaidah-kaidah akademik. 3) Penyempurnaan draf visi, misi, tujuan, dan sasaran Program Studi Bimbingan dan Konseling oleh tim perumus berdasarkan masukan-masukan yang telah didapatkan pada tahap sebelumnya.
Keempat, persetujuan visi, misi, tujuan dan sasaran (VMTS) oleh Dekan FIP dan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling yang didahului dengan pembahasan substansi VMTS agar sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Dalam kegiatan ini, visi dan misi Program Studi selalu dipantau apakah perlu ada tidaknya revisi atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat pengguna lulusan.
