Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK), adalah salah satu jurusan yang diusung oleh FIP (Fakultas Pendidikan), Universitas Kanjuruhan Malang, berdiri sejak tahun 2001. Pada mulanya Departemen Bimbingan dan Konseling FKIP (Fakultas Pendidikan Guru) menyelenggarakan Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 106 / D / O / 2001, 2 Agustus 2001. Selanjutnya, pada 2015 FKIP Universitas Kanjuruhan Malang mengalami perubahan nama fakultas menjadi FIP (Fakultas Pendidikan) sesuai dengan Rektor Keputusan No. 579 / VI.A9 / UK-ML / VIII.2015, 20 Agustus 2015 tentang perubahan nama fakultas dan pengelompokan Departemen Universitas Kanjuruhan Malang.

 

Mekanisme penyusunan Departemen Bimbingan dan Konseling Visi, Misi, Sasaran, Sasaran (VMTS) dilakukan melalui tahapan berikut:

Pertama

Pembentukan tim formulasi VMTS terdiri dari 1) Ketua Departemen Bimbingan dan Konseling, 2) Dosen 3) Alumni dan 4) Lulusan.

Kedua

Pengumpulan sumber-sumber yang relevan, antara lain; 1) Hasil evaluasi diri dan analisis kebutuhan internal dan eksternal, 2) Hasil Audit Mutu Internal (AMI) 3) Sistem Jaminan Kualitas Departemen, 4) Rencana Strategis Unik 2015-2019 dan FIP 2011-2015, 5) Mengacu to the Vision Chancellor’s Decision. Misi Universitas Kanjuruhan Malang 098.a / VI.A2 / UK-ML / II.2014, tanggal 10 Februari 2014, dan 6) Diadaptasi ke dokumen Pedoman Akademik FKIP 2014/2015.

Ketiga

Penyusunan Departemen Bimbingan dan Konseling VMTS dilakukan melalui; 1) diskusi, dialog, dan brainstorming, dengan memperhatikan masukan dari dosen, perwakilan mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan. Harapan untuk dapat memberikan kontribusi yang tepat dalam merumuskan visi, misi, tujuan, dan tujuan Departemen Bimbingan dan Konseling yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan kebutuhan pengguna lulusan. 2) Mempertajam konsep visi, misi, sasaran dan sasaran. Kegiatan tersebut melibatkan para pakar Bimbingan dan Konseling dari Universitas Negeri Malang, sehingga rumusannya sesuai dengan aturan akademik. 3) Peningkatan konsep visi, misi, sasaran, dan tujuan Departemen Bimbingan dan Konseling oleh tim perumus berdasarkan input yang diperoleh pada tahap sebelumnya.

Keempat

Persetujuan visi, misi, tujuan dan sasaran (VMTS) oleh Dekan FIP dan Ketua Departemen Bimbingan dan Konseling yang didahului dengan diskusi tentang substansi VMTS agar sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Dalam kegiatan ini, visi dan misi Departemen selalu dipantau apakah ada kebutuhan untuk revisi atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan lulusan.